SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – SO (39), pelaku pencurian di toko buah di kawasan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat hanya dalam hitungan jam.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Ayub Peter Bernardus membenarkan penangkapan tersebut, pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung.
Menurutnya, pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya pada Selasa malam, 7 April 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko buah yang berada di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kuala Tungkal, Kelurahan Tungkal IV Desa.
Berdasarkan keterangan korban bernama Bobby Masriadi, pelaku memanfaatkan situasi ketika penjaga toko sedang sibuk melayani pembeli.
Pelaku masuk melalui pintu depan toko dan melihat sebuah tas selempang yang tergantung di dinding.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam tas tersebut sebesar Rp3.200.000 sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno segera melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah toko di kawasan Jalan Jalan Sriwijaya Kuala Tungkal.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Pelaku bahkan mengaku sempat berencana melarikan diri menuju Kota Jambi setelah berhasil mengambil uang dari toko buah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.































